Rumah Program OR TKPEKM 2026

Batch 1 CRC RP OR TKPEKM 2026

Pendaftaran : 04 December - 20 December 2025

Proposal Masuk : 0

Organisasi Riset Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat (OR-TKPEKM) BRIN mengundang SDM Iptek untuk berkontribusi dalam Rumah Program Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat di bawah pengelolaan OR TKPEKM Tahun Anggaran 2026. 

Rumah Program 1 : Tata Kelola Pemerintahan yang Adaptif dan Integratif
Tema riset yang dapat diajukan pada rumah program 1 adalah sebagai berikut : 

1. Tata Kelola Pengembangan kerangka regulasi sandbox (regulatory sandbox) sebagai mekanisme kelembagaan yang adaptif 
2. Penguatan Desentralisasi dan Otonomi Daerah untuk Meningkatkan Kapasitas dan Tata Kelola Pemerintah Daerah 
3. Penguatan kelembagaan dalam mendukung  integrasi Layanan publik yang adaptif
4. Transformasi Digital Terintegrasi untuk Meningkatkan Akurasi Data, Efektivitas Layanan Sosial, dan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan
5. Penguatan Kapasitas, Budaya Kinerja, dan Meritokrasi ASN untuk Mewujudkan Birokrasi Publik yang Adaptif, Profesional, dan Berintegritas
6. Kemitraan Publik, Swasta dan Masyarakat dalam mendukung Transformasi Pelayanan Publik prioritas 
7. Kajian Peningkatan Fungsi Intermediasi dan Layanan Pemanfaatan IPTEK dan Inovasi untuk Mendukung Hilirisasi Industri dan sektor publik 
8. Penguatan Arsitektur Fiskal Nasional dan Daerah untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi 
 

Rumah Program 2 : Akselerasi Pembangunan Perdesaan untuk Kesejahteraan
Tema riset yang dapat diajukan pada rumah program 2 adalah sebagai berikut : 

1. Model Ekosistem Pemberdayaan ekonomi desa untuk penurunan kemiskinan ekstrem
2. Pengembangan SDM Nelayan dalam Rantai Nilai Olahan Laut Unggulan Desa
3. Penguatan Ketahanan Pangan sebagai Strategi Terpadu Pengurangan Kemiskinan dan Kerentanan Sosial
4. Pemberdayaan Masyarakat Desa Menghadapi Risiko Bencana dan Perubahan Iklim untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan
5. Pengembangan Metodologi dan Sistem Pengukuran Kemiskinan untuk Mendukung Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan yang Adaptif, Inklusif, dan Tepat Sasaran
6. Reformasi Sistem Perlindungan Sosial melalui Harmonisasi RSN dan Platform Penyaluran Bantuan Sosial Tepat Sasaran
7. Model Pembiayaan Inovatif dalam Mendukung Transformasi dan Integrasi Perlindungan Sosial Nasional
8. Model Tata Kelola Perlindungan Sosial Berbasis Komunitas bagi Rumah Tangga Nelayan
9. Inovasi Sistem Tata Kelola Pendampingan Perdesaan dalam Meningkatkan Kapasitas Kelompok Rentan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
10. Tata Kelola Pendampingan Adaptif dalam Meningkatkan Ketahanan Ekonomi Rumah Tangga Nelayan
11. Model Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai Local Economic Enabler untuk Peningkatan Ekonomi Lokal
12. Model Pengelolaan Lahan secara Kolektif dalam Pengembangan Kawasan Transmigrasi
13. Model Kawasan Ekonomi Terpadu berbasis Industrial Upgrading pada Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar)
14. Model Revitalisasi Kelembagaan Ekonomi Pesisir untuk Memperkuat Rantai Nilai Perikanan
15. Pengembangan Sentra Produksi Bahan Bakar Nabati Perdesaan untuk Mendorong  Kemandirian Energi dan Ekonomi Lokal
16. Pengembangan Sentra Bahan Bakar Nabati Berbasis Biomas Pesisir untuk Mendukung Ekonomi Energi Nelayan           


Rumah Program 3 : Kemandirian Ekonomi yang Kompetitif dan Berkelanjutan 
Tema riset yang dapat diajukan pada rumah program 3 adalah sebagai berikut : 

1. Pengembangan Model Bisnis Pertanian Sirkular dalam Mengurangi Emisi Karbon dan Kehilangan Pangan Paska Panen.
2. Pengembangan Desa Sirkular sebagai Upaya  Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim 
3. Peran AI, Iot, Blockchaindalam Menjaga Stabilitas Stok Pangan, Supply Pangan dan Harga Pangan sebagai Pendorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Miskin 
4. Kebijakan Pemanfaatan Limbah Industri dan Pertanian dalam Kerangka Pembangunan Berkelanjutan
5. Model Kemandirian Ekonomi yang Kompetitif dan Berkelanjutan melalui Integrasi Swasembada Pangan, Energi, dan Air
6. Green Industrial Policy
7. Pengembangan Industri dan UMKM Halal untuk Kemandirian Ekonomi
8. Penguatan Implementasi Transisi Energi Berkeadilan Transisi menuju Energi Terbarukan yang Lebih Efisien
9. Tata Kelola Kota Pintar dalam Kerangka Pembangunan Kawasan Perkotaan yang Inklusif , Berbudaya , Hijau, Maju dan Menyejahterakan
10. Peningkatan Ekonomi Biru Inklusif untuk Memperkuat Kemandirian Ekonomi dan Mempercepat Pengentasan Kemiskinan Pesisir
11. Model Penguatan Tata Kelola Sistem Pangan Nasional dan Hilirisasi Pangan Akuatik dalam Mendukung Swasembada
12. Livelihood Adaptation Srategy untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Sektoral
13. Produktivitas Tenaga Kerja Sektoral dalam Mendukung Perekonomian Berkelanjutan
14. Adopsi AI untuk Mendukung Produktifitas SDM, Kinerja Organisasi Dan Perguruan Tinggi
15. Inklusi Keuangan dan Akses Kredit dalam Pengentasan Kemiskinan

Rumah Program 4 : Industrialisasi dan Pengembangan Bisnis yang Inklusif
Tema riset yang dapat diajukan pada rumah program 4 adalah sebagai berikut : 

1. Pengembangan Kewirausahaan Sosial, Start-Up dan Korporasi Pertanian Berbasis Digital & Sistem Pangan
2. Pengembangan Bisnis yang Inklusif pada Industri Pengolahan
3. Makan Bergizi Gratis sebagai Penggerak Sektor Riil dan Investasi Human Capital
4. Tata Kelola Jaringan Transportasi dan Logistik yang Berdaya Saing dan Berkelanjutan
5. Pengembangan Model Pariwisata yang Berkelanjutan dan Berkualitas
6. Penggunaan AI dalam Industri Ekonomi Kreatif
7. Peningkatan Investasi Swasta dalam Mendukung Hilirisasi dan Energi Bersih
8. Dampak FDI terhadap Industrialisasi
9. Kebijakan Stabilisasi Harga/Inflasi Nasional dan Daerah
10. Model Sistem Pembayaran dalam Mendukung Perekonomian yang Inklusif
11. Pengembangan Electric Vehicle (EV) dalam Kerangka Industrialisasi dan Pembangunan Rendah Karbon
12. Hilirisasi Produk Pertanian untuk Peningkatan Pendapatan Masyarakat dan Perekonomian Daerah
13. Industri dan Perdagangan Jasa/Non Jasa: Digital, Ekonomi Kreatif dan Mobilitas Modern

 

 

 

Persyaratan Umum

  1. Seleksi Call for Research Collaboration ini diperuntukkan bagi periset dengan Ketua Kelompok Riset pengusulnya berasal dari Badan Riset dan Inovasi Nasional.
  2. Kelompok Riset adalah tim riset yang akan melaksanakan kegiatan riset pada rumah program OR TKPEKM Tahun Anggaran 2026. Ketua Kelompok Riset adalah periset yang akan memimpin pelaksanaan kegiatan riset dalam skema pendanaan rumah program OR TKPEKM Tahun Anggaran 2026. Ketua Kelompok Riset merupakan periset dengan status SDM Iptek aktif (termasuk periset dengan status Degree By Research boleh mengajukan diri sebagai ketua kelompok riset);
  3. Ketua Kelompok Riset harus memiliki afiliasi dengan Kelompok Riset (Kelris) dan mendapat persetujuan Koordinator Kelompok Riset dan Kepala Pusat Risetnya;
  4. Ketua Kelompok Riset yang berasal dari OR TKPEKM sekurang-kurangnya memiliki jabatan Peneliti/Perekayasa Ahli Muda, dan berpendidikan minimal S2;
  5. Ketua Kelompok Riset yang berasal dari luar OR TKPEKM sekurang-kurangnya memiliki jabatan Peneliti/Perekayasa Ahli Madya, serta berpendidikan minimal S3 dengan melibatkan sivitas OR TKPEKM sebagai anggota;
  6. Setiap peneliti/perekayasa yang berasal dari internal BRIN maupun anggota kelompok riset dari eksternal BRIN hanya dapat terlibat dalam 1 (satu) pelaksanaan kegiatan riset dalam skema pendanaan rumah program OR TKPEKM. Adapun usulan perubahan (penambahan dan pengurangan) keanggotaan tim riset harus dilakukan melalui persetujuan dari kepala pusat riset yang mengajukan proposal tersebut setelah proposal dinyatakan diterima dalam waktu yang akan ditentukan kemudian;
  7. Ketua Kelompok Riset wajib memiliki rekam jejak sesuai dengan substansi usulan riset dengan didukung oleh anggota kelompok riset yang memiliki kepakaran dan keahlian dalam mendukung riset yang diusulkan;
  8. Kelompok Riset dibentuk dengan keanggotaan periset yang dapat berasal dari dalam dan/ atau luar negeri;

Persyaratan Khusus Pendanaan Skema CRC

  1. Satu kelompok riset yang dibentuk dengan basis kemitraan/ kolaborasi terdiri dari minimal 3 (tiga) orang periset (termasuk ketua Kelompok Riset) dan tidak ada pembatasan ketentuan maksimal dari jumlah perisetnya, baik jumlah peneliti/perekayasa dari OR TKPEKM maupun anggota kelompok periset dari luar OR TKPEKM. Proporsi peneliti/perekayasa dari OR TKPEKM dan anggota kelompok periset dari luar OR TKPEKM tetap memperhatikan komposisi tim secara berimbang dan proporsional yang dapat dijadikan pertimbangan dalam kriteria penilaian proposal; Anggota kelompok riset kolaborator yang berasal dari luar negeri wajib mendapatkan Izin Penelitian terlebih dahulu dari BRIN (sesuai PP No. 41 Tahun 2006 dan Permendagri No. 3 Tahun 2018) – administrasi perizinan dapat diurus setelah proposal dinyatakan lulus;
  2. Anggota kelompok riset kolaborator yang berasal dari eksternal BRIN, baik yang berasal dari dalam dan luar negeri, terafiliasi dengan lembaga mitra kolaborasi;
  3. Durasi waktu riset berjalan pada tahun anggaran 2026 ini akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala OR TKPEKM tentang pelaksana kegiatan riset TA 2026.
  4. Setiap tim riset wajib menyampaikan Pernyataan Kesanggupan menyelesaikan riset tepat waktu dengan pencapaian target output berupa 1 (satu) buah publikasi ilmiah terindeks global bereputasi menengah atau tinggi (berdasarkan database reputasi publikasi yang dikeluarkan oleh BRIN) dengan status artikel tersebut under review (dalam proses telaah) dan 1 (satu) model (model dapat berupa konsep, pendekatan, modelling kuantitatif, kerangka pikir, metode, sistem, strategi, perspektif, peta jalan (road map), atau inovasi sosial tertentu atau jenis/bentuk lain yang ditetapkan) dari hasil riset, yang akan ditetapkan melalui Penandatanganan Kontrak Kerja Riset setelah proposal diterima;
  5. Proposal untuk skema pendanaan CRC wajib menyertakan surat pernyataan kesediaan kolaborator untuk melakukan kemitraan dengan OR TKPEKM yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja/satuan kerja/lembaga sesuai dengan template dokumen yang disediakan. Indikator yang menjadi pertimbangan dalam kolaborasi diantaranya adalah: 1) sumber daya manusia (periset, rincian dalam bentuk in-kind); 2) sumber dana (uang, rincian dalam bentuk in-cash); 3) sarana prasarana (pemanfaatan dan akses bersama laboratorium, perpustakaan, dll); 4) kemanfaatannya (publikasi dan atau implementasi hasil riset); dan 5); penguatan hubungan kelembagaan. Indikator ini tidak wajib untuk dipenuhi semuanya, tetapi akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses seleksi;
  6. Komponen biaya dalam penyusunan Rencana Anggaran dan Belanja (RAB) CRC ini masih mengacu pada Standar Biaya Pelaksanaan Anggaran BRIN sesuai dengan Keputusan Kepala BRIN Nomor 136/I/HK/2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 70/I/HK/2025 Tentang Standar Biaya Pelaksanaan Anggaran, Pedoman Pelaksanaan Anggaran, dan Pengelolaan Pendapatan dan Dana Kerja Sama/Kemitraan Badan Riset dan Inovasi Nasional. Komponen Biaya yang tidak tercakup dalam Keputusan Kepala BRIN Nomor 136/I/HK/2025 tersebut selanjutnya mengacu kepada Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026 yang telah ditetapkan dalam PMK No. 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026. *Apabila dalam perkembangan selanjutnya terdapat Keputusan Kepala BRIN terkait dengan standar biaya pelaksanaan anggaran riset BRIN tahun anggaran 2026, maka akan dilakukan penyesuaian mengikuti acuan tersebut;
  7. Besarnya pendanaan yang dapat diberikan pada skema pendanaan riset CRC ini adalah maksimal sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).

Pengganggaran

  1. Kegiatan riset rumah program tahun anggaran 2026 menggunakan anggaran DIPA BRIN Tahun Anggaran 2026;
  2. Kegiatan riset dapat memperoleh sumber pendanaan pihak kolaborator dalam bentuk in cash disusun dalam format rincian RAB. Anggaran dari mitra kolaborasi atau sumber pendanaan lain yang sah menurut aturan yang berlaku yang menjadi dana penyertaan dalam kegiatan riset ini. Penggunaan dana sepenuhnya menjadi tanggung jawab mitra kolaborasi dan diluar tanggung jawab pengelola keuangan OR TKPEKM - BRIN, kecuali bila ditentukan kemudian skema pengelolaan dananya dalam bentuk kerjasama lanjutan;
  3. Komponen biaya yang dapat dan tidak dapat didanai dalam penganggaran riset merujuk pada Keputusan Kepala BRIN Nomor 136/I/HK/2026 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 70/I/HK/2025 Tentang Standar Biaya Pelaksanaan Anggaran, Pedoman Pelaksanaan Anggaran, dan Pengelolaan Pendapatan dan Dana Kerja Sama/Kemitraan Badan Riset dan Inovasi Nasional. Adapun komponen biaya yang tidak dapat didanai pada kegiatan riset ini di antaranya;
    1. Biaya Belanja Modal dan Peralatan (belanja modal peralatan dan mesin diajukan kepada Deputi Infrastruktur)
    2. Biaya Pengujian dan Analisis (menggunakan fasilitas pengujian/ analisis yang tersedia di BRIN. Jika tidak tersedia di BRIN, maka pengujian diusulkan pada kebutuhan anggaran belanja lainnya)
    3. Honor Output Kegiatan
    4. Biaya Publikasi Ilmiah, biaya seminar, dan biaya peningkatan SDM

Biaya lain seperti yang tercantum dalam poin 3). di atas, misalnya poin 3.a). bisa diajukan ke Deputi Infrastruktur Riset dan Inovasi dan poin 3.d). dapat diajukan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi BRIN, dengan tidak ada ketentuan yang mengikat pada kegiatan riset OR TKPEKM dan sepenuhnya menjadi kewenangan mutlak dari pihak penyedia dana lainnya tersebut.

Penelaah Sejawat/ Mitra Bestari (Reviewers) Proposal

  1. Setiap proposal yang lolos tahap seleksi administrasi (memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus) akan berlanjut dengan proses seleksi oleh tim penelaah sejawat proposal;
  2. Tim penelaah sejawat yang berasal dari eksternal BRIN diutamakan memiliki jabatan fungsional setara Peneliti Ahli Madya atau dengan pendidikan minimal S2;
  3. Hasil telaah proposal akan disampaikan kepada pengelola rumah program untuk dipertimbangkan dalam keputusan dan ketetapan proposal yang terpilih.
  4. Hasil penetapan proposal ini bersifat mutlak.

Monitoring dan Evaluasi Hasil Riset

  1. Seluruh Kelompok Riset yang terpilih diwajibkan menyelesaikan penelitiannya secara tepat waktu pada tahun berjalan.
  2. Seluruh Kelompok Riset terpilih wajib mengikuti proses monitoring dan evaluasi hasil risetnya di OR TKPEKM pada waktu yang ditentukan kemudian.

Sanksi bagi Periset yang tidak menyelesaikan penelitiannya/ lintas tahun anggaran.

Periset yang terpilih dalam program pendanaan riset rumah program OR TKPEKM tahun anggaran 2026 yang tidak menyelesaikan risetnya sesuai dengan ketentuan dan kontrak kerja dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tidak akan diperbolehkan mengikuti seleksi proposal Rumah Program di tahun berikutnya dan akan berpengaruh terhadap rekam jejak periset tersebut.
 

Proposal CRC 2026

Rumah Program OR TKPEKM 2026 - Batch 1 CRC RP OR TKPEKM 2026

RAB CRC 2026

Rumah Program OR TKPEKM 2026 - Batch 1 CRC RP OR TKPEKM 2026

Batch 1 CRC RP OR TKPEKM 2026
Seleksi Administrasi
21 Dec 2025 00:00 23 Dec 2025 23:59
Seleksi Substansi
24 Dec 2025 00:00 07 Jan 2026 23:59

Surel : ortkpekm@brin.go.id
Narahubung : 
1. Hafiedz Alfarisi : +62 813-204-2013
2. Asep Yana Mulyana : +62 878-2323-7408