PLATFORM KOLABORASI TEKNOLOGI AKSELERATOR UNTUK MEDIS DAN INDUSTRI

PK AKSELERATOR BATCH 1

Pendaftaran : 17 December - 12 January 2025

Proposal Masuk : 9

Skema Pendanaan RIIM Invitasi Strategis Teknologi Akselerator untuk Medis dan Industri adalah pendanaan yang ditujukan untuk pengembangan riset dan inovasi teknologi akselerator di Indonesia. Program ini mendukung kegiatan riset dalam lingkup teknologi akselerator untuk medis dan industri, sejalan dengan Rencana Strategis Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Pendanaan ini difokuskan pada peningkatan penguasaan teknologi akselerator siklotron 13 MeV (DECY-13) dan 30 MeV (SCARLA-30) guna memperkuat kemampuan nasional dalam bidang teknologi akselerator, radioisotop medis, serta utilisasi berkas nuklir untuk penelitian dan aplikasi industri.

Skema ini bertujuan untuk membangun kompetensi teknologi dalam tiga bidang utama:

  1. Penguasaan Teknologi Mesin Akselerator: Fokus pada desain, simulasi, manufaktur, pengujian, dan komisioning sistem akselerator beserta pengembangan beamline.
  2. Pengembangan Teknologi Radioisotop untuk Aplikasi Medis: Meliputi penelitian dan pengembangan sistem target serta produksi radioisotop.
  3. Pemanfaatan Teknologi Berkas Nuklir untuk Industri: Termasuk penelitian dan pengembangan fasilitas seperti Proton Activation Analysis (PAA), Proton Irradiation Testing (PIT), dan sistem pemantauan radiasi serta proteksi.

Skema pendanaan ini juga mengutamakan kolaborasi riset dengan berbagai pihak, baik dari BRIN maupun institusi pendidikan, riset internasional, serta industri. Kolaborasi ini akan melibatkan periset dari berbagai disiplin ilmu, visiting researcher, post-doctoral, research assistant, dan mahasiswa sebagai bagian dari pengembangan sumber daya manusia untuk riset dan inovasi berkelanjutan​.

Adapun topik dan ruang lingkup kegiatan riset dalam Platform Kolaborasi Teknologi Akselerator untuk Medis dan Industri adalah sebagai berikut:

Topik 1: Penguasaan Teknologi Akselerator sebagai Pembangkit Berkas

  • Tema 1: Penguasaan Teknologi Siklotron
  • Tema 2: Penguasaan Teknologi Beamline Siklotron

Topik 2: Penguasaan Teknologi Pemanfaatan Berkas Proton untuk Riset dan Inovasi Radioisotop

  • Tema 1: Penguasaan Teknologi Sistem Target
  • Tema 2: Penguasaan Teknologi Sistem Pengembangan Radioisotop
  • Tema 3: Penguasaan Teknologi Pengembangan Radiofarmaka

Topik 3: Penguasaan Teknologi Pemanfaatan Berkas Proton untuk Riset dan Inovasi mendukung Industri

  • Tema 1: Penguasaan Teknologi Desain, Simulasi Engineering fasilitas PAA (Proton Activation Analysis)
  • Tema 2: Penguasaan Teknologi Desain, Simulasi Engineering fasilitas PIT (Proton Irradiation Testing)
  • Tema 3: Penguasaan Teknologi Desain, Simulasi Engineering fasilitas TMRS (Target Moderator Reflector and Shielding) untuk pembangkitan neutron

Topik 4: Penguasaan Teknologi Pemantauan dan Proteksi Radiasi pada Siklotron

  • Tema 1: Sistem Keselamatan Radiasi di fasilitas Siklotron
  • Tema 2: Pengembangan Sistem Pemantauan Wilayah Radiasi Terintegrasi
  • Tema 3: Penguasaan Teknologi Pengembangan Silikon Photomultiplier (SiPM) untuk pengukuran gamma dan neutron
  • Tema 4: Pengembangan Perangkat Pengukuran Radiasi Mobile Terintegrasi

 

 

PENGUSUL:

  1. Pengusul proposal pada RIIM Invitasi Strategis adalah Ketua Tim;
  2. Ketua Tim pada RIIM Invitasi Strategis adalah warga negara Indonesia;
  3. Ketua Tim dan anggota tim yang ada dibawahnya pada RIIM Invitasi Strategis adalah minimal berpendidikan S1;
  4. Ketua Tim pada RIIM Invitasi Strategistidak sedang menempuh studi lanjut dan/atau akan mengikuti kegiatan akademik lain yang dapat mengganggu jalannya riset (Program Academic Recharging, Postdoc, dan lain-lain);
  5. Dimungkinkan bagi pengusul proposal untuk berkolaborasi riset dengan institusi lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri;
  6. Periset paling banyak (maksimal) terlibat dalam 2 (dua) ajuan proposal pendanaan RIIM Invitasi per tahun masa periode pendanaan (1 posisi sebagai Ketua Tim dan 1 posisi sebagai anggota, atau sebagai anggota di 2 proposal);
  7. Tim periset memiliki rekam jejak yang sesuai dengan kegiatan yang diusulkan;
  8. Tim periset pada RIIM Invitasi Strategis memiliki kapasitas dan kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan tema permasalahan;
  9. Ketua Tim dan anggota tim yang ada dibawahnya memiliki peran, kesesuaian kepakaran/keahlian dan rekam jejak yang relevan dan tergambar dengan jelas dalam Daftar Riwayat Hidup dan susunan organisasi pelaksana riset;

PROPOSAL:

  1. Proposal disusun sesuai dengan sistematika proposal yang telah ditentukan;
  2. Judul proposal yang diusulkan harus sesuai dengan tema yang telah ditentukan;
  3. Dokumen pengesahan harus lengkap sesuai format yang telah ditentukan dan sudah mendapat persetujuan secara legal dari kepala institusi (minimal kepala unit kerja atau yang disetarakan) pengusul yang dibuktikan dengan adanya tanda tangan kepala institusi, cap basah institusi, atau tanda tangan elektronik dalam lembar pengesahan;
  4. Proposal yang diajukan bersifat original usulan dan belum pernah dibiayai oleh lembaga/sumber dana lain;
  5. Usulan proposal riset harus sesuai dengan kompetensi ketua dan anggota periset yang dibuktikan dengan biodata (pengalaman riset);
  6. Jangka waktu pendanaan paling lama 3 (tiga) tahun periode pendanaan dengan evaluasi setiap tahun;
  7. Kegiatan pendanaan RIIM Invitasi yang diusulkan dalam proposal untuk pelaksanaan riset dalam rangka pengungkapan fakta secara ilmiah sesuai dengan tema dan permasalahan yang telah ditentukan.
  8. Penyusunan rencana anggaran biaya sudah termasuk perhitungan pajak lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  9. Standar biaya yang digunakan dalam RAB adalah Standard Biaya Masukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang standar biaya pelaksanaan anggaran yang berlaku;
  10. Melampirkan bukti pendaftaran atau kepemilikan akun pada Repository Ilmiah Nasional dilampirkan dalam pengajuan proposal. Pendaftaran melalui laman https://data.brin.go.id.

PENDANAAN:

Pendanaan RIIM Invitasi Strategis dapat digunakan untuk:

  1. Biaya perjalanan dinas biasa yang terkait dengan kegiatan RIIM Invitasi di seluruh wilayah Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Biaya pengadaan bahan habis pakai, belanja bahan, komponen, dan alat tulis kantor;
  3. Dalam hal periset berkantor di lokasi riset dalam jangka waktu yang lama, dapat diberikan biaya makan 3 kali dalam sehari termasuk hari libur, selama berkantor dilokasi riset (hanya untuk RIIM Invitasi Strategis);
  4. Biaya konsumsi rapat yang terkait dengan kegiatan RIIM Invitasi;
  5. Honor narasumber (tidak untuk ketua dan anggota tim periset serta dari mitra);
  6. Biaya sewa pendukung atau insidental yang berhubungan langsung dengan kegiatan RIIM Invitasi yang disetujui oleh BRIN;
  7. Tenaga kasar (jasa kuli panggul, tenaga gali, dan sejenisnya);
  8. Honorarium tenaga lapangan yang terlibat langsung dalam kegiatan pendanaan RIIM Invitasi dari Perguruan Tinggi dan/atau masyarakat lokal;
  9. Jasa pengiriman sampel/spesimen/koleksi ilmiah dari lokasi pengambilan ke laboratorium masing-masing pengusul;
  10. Jasa pengiriman sampel/spesimen ke Laboratorium Koleksi Ilmiah BRIN;
  11. Biaya sewa tempat tinggal selama di lapangan;
  12. Biaya Monitoring dan Evaluasi; dan
  13. Ketentuan anggaran mengacu pada SBM tahun berjalan dan/atau sesuai persetujuan BRIN.

Pendanaan RIIM Invitasi Strategis tidak dapat digunakan untuk:

  1. honor untuk tim periset, sebagai ketua, anggota, ataupun asisten/pembantu peneliti;
  2. perjalanan luar negeri;
  3. belanja paket meeting;
  4. semua kebutuhan biaya terkait publikasi pada jurnal;
  5. perjalanan dan biaya dalam rangka mengikuti FGD, seminar, pelatihan dan sejenisnya atau tidak terkait riset;
  6. belanja modal;
  7. pekerjaan sipil;
  8. pembangunan/perawatan gedung;
  9. jaminan dan peminjaman kepada pihak lain;
  10. hibah atau bantuan berbentuk uang tunai kepada pihak lain atau masyarakat;
  11. pembelian/pengadaan alat komunikasi termasuk pulsa; dan
  12. penggunaan lainnya yang tidak mendapat persetujuan pihak penyelenggara.

 

CV Penanggung Jawab

PLATFORM KOLABORASI TEKNOLOGI AKSELERATOR UNTUK MEDIS DAN INDUSTRI - PK AKSELERATOR BATCH 1

Template Proposal Kegiatan PK TAMI

PLATFORM KOLABORASI TEKNOLOGI AKSELERATOR UNTUK MEDIS DAN INDUSTRI - PK AKSELERATOR BATCH 1

Template Rencana Anggaran Biaya (RAB) PK TAMI

PLATFORM KOLABORASI TEKNOLOGI AKSELERATOR UNTUK MEDIS DAN INDUSTRI - PK AKSELERATOR BATCH 1

PK AKSELERATOR BATCH 1
Seleksi Administrasi
13 Jan 2025 00:00 17 Jan 2025 23:59
Seleksi Substansi
18 Jan 2025 00:00 24 Jan 2025 23:59

Prof. Dr. Muhammad Rifai, S.Si, M.Eng

Kepala Pusat Riset Teknologi Akselerator - ORTN BRIN

081331009991