PLATFORM KOLABORASI DEKONTAMINASI DAN REVITALISASI FASILITAS KETENAGANUKLIRAN

PK DRFK Batch 1

Pendaftaran : 14 July - 14 August 2025

Proposal Masuk : 0

Skema Pendanaan RIIM Invitasi Strategis Dekontaminasi dan Revitalisasi Fasilitas Ketenaganukliran adalah pendanaan yang ditujukan untuk menghasilkan produk inovasi, metode, dan kajian, yang dapat dimanfaatkan untuk mengatasi kendala yang dihadapi 2 (dua) fasilitas utama ketenaganukliran yang dimiliki oleh BRIN, yaitu Reaktor Serba Guna G.A. Siwabessy (RSG-GAS) dan Instalasi Produksi Radioisotop dan Radiofarmaka (IPRR), sehingga dapat beroperasi secara optimal dan berkelanjutan.

Secara lebih spesifik, skema pendanaan kegiatan penelitian ini mempunyai tujuan sebagai berikut:

  • Menghasilkan produk inovasi dan kajian yang dapat dimanfaatkan untuk revitalisasi dan optimalisasi utilisasi RSG-GAS
  • Menghasilkan produk inovasi dan mengembangkan metode dekontaminasi yang dapat dimanfaatkan untuk menurunkan kontaminasi fasilitas IPRR sehingga berada di bawah batas maksimum yang diijinkan
  • Mengembangkan teknologi produksi RIRF dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas produksi dan menghasilkan jenis RIRF yang baru
  • Menghasilkan produk inovasi dan kajian yang dapat dimanfaatkan untuk pengelolaan limbah radioaktif dan pengembangan fasilitas pengelolaan limbah di jangka panjang
  • Menghasilkan produk inovasi dan kajian yang dapat dimanfaatkan untuk fabrikasi bahan bakar nuklir

Skema pendanaan ini juga mengutamakan kolaborasi riset dengan berbagai pihak, baik dari BRIN maupun institusi pendidikan, riset internasional, serta industri. Kolaborasi ini akan melibatkan periset dari berbagai disiplin ilmu, visiting researcher, post-doctoral, research assistant, dan mahasiswa sebagai bagian dari pengembangan sumber daya manusia untuk riset dan inovasi berkelanjutan​.

Adapun topik dan ruang lingkup kegiatan riset dalam Platform Kolaborasi Dekontaminasi dan Revitalisasi Fasilitas Ketenaganukliran adalah sebagai berikut:

Topik 1 Dekontaminasi dan Pengelolaan Limbah Radioaktif 

  • Tema 1 Dekontaminasi Fasilitas Produksi RIRF
  • Tema 2 Pengelolaan Limbah Radioaktif Fasilitas Produksi RIRF
  • Tema 3 Pengelolaan Limbah Radioaktif pada Fasilitas Limbah
  • Tema 4 Studi Tapak dan Desain Fasilitas Pengelolaan Limbah
  • Tema 5 Keselamatan Radiasi Lingkungan

Topik 2 Revitalisasi dan Peningkatan Utilisasi RSG-GAS

  • Tema 6 Contamination Settlement and Safety Analysis
  • Tema 7 Irradiation Optimization
  • Tema 8 Instrumentation and Control Modernization & Development
  • Tema 9 VAC Revitalization
  • Tema 10 Development of Maintenance Method & Ageing Management
  • Tema 11 Radiation Protection System
  • Tema 12 URD for Neutron Beam Facility

Topik 3 Revitalisasi dan Pengembangan Fasilitas Fabrikasi Bahan Bakar Nuklir

  • Tema 13 Revitalisasi Fasilitas Fabrikasi BBN
  • Tema 14 Recovery of Rejected Fuel Product
  • Tema 15 Optimisasi Fabrikasi BBN
  • Tema 16 Pengembangan BBN Densitas Tinggi

Topik 4 Teknologi Produksi RIRF

  • Tema 17 Desain dan Revitalisasi Fasilitas Produksi RIRF
  • Tema 18 Desain, Simulasi dan Scale-up Production I-131 & Mo-99/ Tc-99m
  • Tema 19 Pengembangan RIRF Baru Berbasis Reaktor (Lu-177, Sm-153, Sc-46, P-32, Au-198, Ho-166)

Topik 5 Riset dan Inovasi Teknologi Reaktor PeLUIt

  • Tema 20 Pengembangan Prototipe Pembangkit Uap, Pebble-Sleeve, dan Simulator Sistem Proteksi dan Kendali PeLUIt-40
  • Tema 21 Pengembangan Desain dan Prototipe Bahan Bakar, Teras Reaktor, Heat Pipe, dan Primary Heat Exchanger Mikro-PeLUIt

PENGUSUL:

  1. Pengusul proposal pada RIIM Invitasi Strategis adalah Ketua Tim;
  2. Ketua Tim pada RIIM Invitasi Strategis adalah warga negara Indonesia;
  3. Ketua Tim dan anggota tim yang ada dibawahnya pada RIIM Invitasi Strategis adalah minimal berpendidikan S1;
  4. Ketua Tim pada RIIM Invitasi Strategis tidak sedang menempuh studi lanjut dan/atau akan mengikuti kegiatan akademik lain yang dapat mengganggu jalannya riset (Program Academic Recharging, Postdoc, dan lain-lain);
  5. Dimungkinkan bagi pengusul proposal untuk berkolaborasi riset dengan institusi lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri;
  6. Periset paling banyak (maksimal) terlibat dalam 2 (dua) ajuan proposal pendanaan RIIM Invitasi per tahun masa periode pendanaan (1 posisi sebagai Ketua Tim dan 1 posisi sebagai anggota, atau sebagai anggota di 2 proposal);
  7. Tim periset memiliki rekam jejak yang sesuai dengan kegiatan yang diusulkan;
  8. Tim periset pada RIIM Invitasi Strategis memiliki kapasitas dan kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan tema permasalahan;
  9. Ketua Tim dan anggota tim yang ada dibawahnya memiliki peran, kesesuaian kepakaran/keahlian dan rekam jejak yang relevan dan tergambar dengan jelas dalam Daftar Riwayat Hidup dan susunan organisasi pelaksana riset;

PROPOSAL:

  1. Proposal disusun sesuai dengan sistematika proposal yang telah ditentukan;
  2. Judul proposal yang diusulkan harus sesuai dengan tema yang telah ditentukan;
  3. Dokumen pengesahan harus lengkap sesuai format yang telah ditentukan dan sudah mendapat persetujuan secara legal dari kepala institusi (minimal kepala unit kerja atau yang disetarakan) pengusul yang dibuktikan dengan adanya tanda tangan kepala institusi, cap basah institusi, atau tanda tangan elektronik dalam lembar pengesahan;
  4. Proposal yang diajukan bersifat original usulan dan belum pernah dibiayai oleh lembaga/sumber dana lain;
  5. Usulan proposal riset harus sesuai dengan kompetensi ketua dan anggota periset yang dibuktikan dengan biodata (pengalaman riset);
  6. Jangka waktu pendanaan paling lama 3 (tiga) tahun periode pendanaan dengan evaluasi setiap tahun;
  7. Kegiatan pendanaan RIIM Invitasi yang diusulkan dalam proposal untuk pelaksanaan riset dalam rangka pengungkapan fakta secara ilmiah sesuai dengan tema dan permasalahan yang telah ditentukan.
  8. Penyusunan rencana anggaran biaya sudah termasuk perhitungan pajak lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  9. Standar biaya yang digunakan dalam RAB adalah Standard Biaya Masukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang standar biaya pelaksanaan anggaran yang berlaku;
  10. Melampirkan bukti pendaftaran atau kepemilikan akun pada Repository Ilmiah Nasional dilampirkan dalam pengajuan proposal. Pendaftaran melalui laman https://data.brin.go.id.

PENDANAAN:

Pendanaan RIIM Invitasi Strategis dapat digunakan untuk:

  1. Biaya perjalanan dinas biasa yang terkait dengan kegiatan RIIM Invitasi di seluruh wilayah Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Biaya pengadaan bahan habis pakai, belanja bahan, komponen, dan alat tulis kantor;
  3. Dalam hal periset berkantor di lokasi riset dalam jangka waktu yang lama, dapat diberikan biaya makan 3 kali dalam sehari termasuk hari libur, selama berkantor dilokasi riset (hanya untuk RIIM Invitasi Strategis);
  4. Biaya konsumsi rapat yang terkait dengan kegiatan RIIM Invitasi;
  5. Honor narasumber (tidak untuk ketua dan anggota tim periset serta dari mitra);
  6. Biaya sewa pendukung atau insidental yang berhubungan langsung dengan kegiatan RIIM Invitasi yang disetujui oleh BRIN;
  7. Tenaga kasar (jasa kuli panggul, tenaga gali, dan sejenisnya);
  8. Honorarium tenaga lapangan yang terlibat langsung dalam kegiatan pendanaan RIIM Invitasi dari Perguruan Tinggi dan/atau masyarakat lokal;
  9. Jasa pengiriman sampel/spesimen/koleksi ilmiah dari lokasi pengambilan ke laboratorium masing-masing pengusul;
  10. Jasa pengiriman sampel/spesimen ke Laboratorium Koleksi Ilmiah BRIN;
  11. Biaya sewa tempat tinggal selama di lapangan;
  12. Biaya Monitoring dan Evaluasi; dan
  13. Ketentuan anggaran mengacu pada SBM tahun berjalan dan/atau sesuai persetujuan BRIN.

Pendanaan RIIM Invitasi Strategis tidak dapat digunakan untuk:

  1. honor untuk tim periset, sebagai ketua, anggota, ataupun asisten/pembantu peneliti;
  2. perjalanan luar negeri;
  3. belanja paket meeting;
  4. semua kebutuhan biaya terkait publikasi pada jurnal;
  5. perjalanan dan biaya dalam rangka mengikuti FGD, seminar, pelatihan dan sejenisnya atau tidak terkait riset;
  6. belanja modal;
  7. pekerjaan sipil;
  8. pembangunan/perawatan gedung;
  9. jaminan dan peminjaman kepada pihak lain;
  10. hibah atau bantuan berbentuk uang tunai kepada pihak lain atau masyarakat;
  11. pembelian/pengadaan alat komunikasi termasuk pulsa; dan
  12. penggunaan lainnya yang tidak mendapat persetujuan pihak penyelenggara.

CV Penanggung Jawab

PLATFORM KOLABORASI DEKONTAMINASI DAN REVITALISASI FASILITAS KETENAGANUKLIRAN - PK DRFK Batch 1

Template Proposal Kegiatan PK DRFK

PLATFORM KOLABORASI DEKONTAMINASI DAN REVITALISASI FASILITAS KETENAGANUKLIRAN - PK DRFK Batch 1

Template Rencana Anggaran Biaya (RAB) PK DRFK

PLATFORM KOLABORASI DEKONTAMINASI DAN REVITALISASI FASILITAS KETENAGANUKLIRAN - PK DRFK Batch 1

PK DRFK Batch 1
Seleksi Administrasi
15 Aug 2025 00:00 23 Aug 2025 23:59
Seleksi Substansi
24 Aug 2025 00:00 13 Sep 2025 23:59

Dr. Maman Kartaman Ajiriyanto M.T. - Pusat Riset Teknologi Bahan Nuklir dan Limbah Radioaktif - 081314579833