ORABS - Kekayaan Intelektual Hasil Riset dan Inovasi Budaya Unggul untuk Lingkungan Berkelanjutan

ORABS RP1.2 Batch 1

Pendaftaran : 19 January - 06 February 2026

Proposal Masuk : 0

Rumah Program Budaya Berkelanjutan (Rincian Output – Kekayaan Intelektual Hasil Riset Dan Inovasi Budaya Unggul untuk Lingkungan Berkelanjutan)

Kegiatan riset dalam rumah program ini difokuskan pada pengungkapan dan pemetaan, pemajuan kebudayaan, serta pengembangan potensi economy heritage berbasis budaya unggul yang terkait dengan aspek ekologis, sebagaimana tercermin dalam bidang arkeologi, bahasa, sastra, manuskrip, tradisi lisan, dan khazanah keagamaan. Kegiatan riset diarahkan pada wilayah rawan bencana dan kawasan industri yang rentan terhadap risiko lingkungan dan ancaman terhadap keberlanjutan tinggalan warisan budaya, sebagai dasar perumusan strategi pelestarian, pengelolaan lingkungan berkelanjutan, dan penguatan ekonomi berbasis warisan budaya yang kontekstual dan berkelanjutan.

 

Rincian Output

Pada tahun 2026, rumah program ini ditargetkan dapat menghasilkan keluaran (rincian output) berupa 2 kekayaan intelektual sebagai berikut.

  1. Kekayaan Intelektual terkait Penamaan Prasasti (Paleografi)
  2. Kekayaan Intelektual terkait Penyusunan Protokol Karakterisasi Data Arkeologi.

Proposal yang diajukan diharapkan terkait dengan klaster-klaster riset diatas dan berkontribusi terhadap pembuatan rancangan model maupun kekayaan intelektual. Preferensi penilaian akan diberikan pada proposal yang sesuai dengan klaster, target model dan target kekayaan intelektual yang akan menjadi luaran dari kegiatan ini.

 

Metode Riset

Pelaksanaan kegiatan riset dalam rumah program ini dilakukan melalui metode pengumpulan data lapangan dan studi laboratorium. Pengumpulan data lapangan dilaksanakan pada wilayah terdampak bencana, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan dan wilayah lain yang dibuktikan dengan argumentasi sebagai daerah yang pernah mengalami bencana dalam skala yang luas. Selain itu pengumpulan data lapangan dilaksanakan pada wilayah  kawasan industri ekstraktif, termasuk pertambangan, perkebunan dan kehutanan, dengan preferensi  wilayah  Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. Wilayah lainnya akan dipertimbangkan apabila memberikan argumentasi yang kuat terkait urgensi dilakukan riset di wilayah yang diajukan. 

Berkaitan dengan wilayah terdampak bencana, diharapkan hasil riset dapat memberikan gambaran terkait status warisan budaya pada saat bencana terjadi, berbagai upaya yang dilakukan untuk penyelamatan warisan budaya serta mitigasi yang dapat dilakukan kedepannya. Sedangkan riset di wilayah industri ekstraktif untuk mendapatkan gambaran bagaimana pengaruh langsung kegiatan industri terkait warisan budaya, termasuk dampak penggunaan lahan yang sebelumnya menjadi situs warisan budaya, hilangnya objek diduga cagar budaya dan cagar budaya, warisan budaya tak benda, pengaruh migrasi penduduk terhadap penggunaan, pemertahanan bahasa, khazanah sastra dan warisan keagamaan.  Riset diharapkan dapat memperlihatkan berbagai upaya yang dilakukan oleh komunitas  untuk mempertahankan warisan budaya, termasuk bagaimana upaya-upaya komunitas ada mempertahankan pengetahuan lokalnya dalam konteks masyarakat yang semakin plural.

Kegiatan riset rumah program Budaya Berkelanjutan terdiri atas 3 skema yaitu:

  1. perjalanan dinas biasa dengan penugasan dinas luar kota maksimum 14 hari.
  2. detasering dengan penugasan dinas luar kota minimum 21 hari.
  3. studi laboratorium dengan fokus pada kegiatan analisis sampel di laboratorium.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan riset arkeologi dibatasi pada metode survei dan test pit (penggalian percobaan) sebagai bentuk pengumpulan data lapangan yang diperkenankan. Berkaitan dengan kebijakan homebase penugasan (HBP) eksternal, khususnya agar riset mempunyai dampak bagi daerah-daerah yang berdekatan dengan HBP, maka preferensi lokus kegiatan lapangan dilakukan dalam wilayah yang relatif berdekatan dengan HBP dari tim periset.

Untuk informasi selengkapnya, dapat dilihat Panduan Call for Joint Collaboration

KETENTUAN PROPOSAL DAN PERSYARATAN PENGUSUL PROPOSAL

Proposal kegiatan riset yang diusulkan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut.

  1. Fokus dan tema proposal kegiatan riset sejalan dan terkait dengan target rincian output rumah program OR Arkeologi, Bahasa, dan Sastra Tahun 2026 berupa kekayaan intelektual (penjelasan rinci terkait output tercantum dalam deskripsi).
  2. Proposal kegiatan riset mengikuti format proposal dan RAB yang telah disediakan oleh OR Arkeologi, Bahasa, dan Sastra tahun 2026.
  3. Proposal kegiatan riset memiliki output berupa 1) Publikasi ilmiah internasional dengan status submitted pada Desember 2026; dan 2) Kontribusi dalam penyusunan kekayaan intelektual.
  4. Kegiatan riset wajib berkolaborasi dengan mitra/kolaborator eksternal BRIN yang memiliki kepakaran yang mendukung kegiatan riset dengan melampirkan surat dukungan dari atasan langsung. Berkaitan dengan kebijakan terkait penempatan homebase penugasan (HBP), maka preferensi mitra/kolaborator eksternal BRIN berasal dari lokasi HBP dan/atau lokasi riset lapangan.
  5. Proposal kegiatan riset mengikuti ketentuan jumlah tim (termasuk ketua) yaitu 5–7 orang.
  6. Proposal kegiatan riset yang dinyatakan lulus seleksi wajib menyertakan desain riset dan klirens etik.
  7. Kegiatan riset dapat memperoleh sumber pendanaan dan/atau kemitraan pihak luar BRIN.

 

Pengusul kegiatan riset wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut.

  1. Ketua tim riset merupakan periset Organisasi Riset Arkeologi, Bahasa, dan Sastra BRIN dengan minimal pendidikan S2 atau memiliki jabatan fungsional ahli madya.
  2. Ketua dan anggota tim riset internal berstatus sebagai periset aktif (tidak sedang berstatus sebagai pegawai tugas belajar, post-doctoral di luar negeri, atau cuti di luar tanggungan negara).
  3. Periset hanya boleh berada pada maksimum 2 kegiatan riset rumah program, yaitu satu posisi sebagai ketua dan satu posisi sebagai anggota atau keduanya sebagai anggota.
  4. Ketua tim riset dan anggota tim riset tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau masuk dalam catatan pengawasan terhadap pelanggaran pada tahun sebelumnya.

 

KETENTUAN PENDANAAN

Besarnya pengajuan anggaran kegiatan riset pada call for joint collaboration Rincian Output Kekayaan Intelektual Hasil Riset dan Inovasi Budaya Unggul untuk Lingkungan Berkelanjutan adalah sebagai berikut.

  1. perjalanan dinas biasa : Rp100.000.000,00
  2. detasering: Rp200.000.000,00
  3. studi laboratorium: Rp75.000.000,00

Proposal

ORABS - Kekayaan Intelektual Hasil Riset dan Inovasi Budaya Unggul untuk Lingkungan Berkelanjutan - ORABS RP1.2 Batch 1

Rincian Anggaran Biaya (RAB)

ORABS - Kekayaan Intelektual Hasil Riset dan Inovasi Budaya Unggul untuk Lingkungan Berkelanjutan - ORABS RP1.2 Batch 1

Surat Dukungan Instansi

ORABS - Kekayaan Intelektual Hasil Riset dan Inovasi Budaya Unggul untuk Lingkungan Berkelanjutan - ORABS RP1.2 Batch 1

ORABS RP1.2 Batch 1
Seleksi Administrasi
07 Feb 2026 00:00 11 Feb 2026 23:59
Seleksi Substansi
12 Feb 2026 00:00 25 Feb 2026 23:59