Hilirisasi Sumber Daya Alam Tidak Terbarukan

Hilirisasi Sumber Daya Alam Tidak Terbarukan (Batch 1)

Pendaftaran : 25 September - 14 October 2024

Proposal Masuk : 94

Penerapan ekonomi hijau merupakan salah satu cara agar pembangunan Indonesia dapat dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan sisi lingkungan. Salah satu program yang mendukung sekaligus perlu menerapkan ekonomi hijau adalah program hilirisasi sumber daya alam tidak terbarukan. Program ini utamanya adalah pemanfaatan mineral untuk diambil unsur-unsur logam dan non logamnya. Unsur-unsur tersebut harus diolah  dengan  memperhatikanaspek  pengurangan  emisigas, menggunakan energi yang rendah serta pengelolaan lingkungan yang baik. Saat ini pemerintah telah mengklasifikasikan 22 jenis mineral sebagai mineral strategis dan 47 jenis mineral sebagai mineral kritis. Beberapa mineral kritis dan strategis yang penting diantaranya adalah Al, Fe, Au, Ti, Li, Sc, Sr, Co, Sn, Ni, Cu, Mn, Si, Mg, B dan logam tanah jarang. Mineral- mineral ini memiliki peran sentral dalam pembangunan infrastruktur hijau di Indonesia. Sebagai contoh baja dan aluminium merupakan bahan utama konstruksi yang memungkinkan pengembangan bangunan ramah lingkungan dan infrastruktur yang tahan lama. Logam lain seperti nikel, tembaga, mangan, seng dan silikon sangat diperlukan dalam pengembangan energi terbarukan dan teknologi modern, termasuk baterai kendaraan listrik  dan panel  surya. Indonesia  memilikicadangan mineral yang  jika  dikeloladengan  bijak dapat  mengurangiketergantungan pada impor dan menjadikan negara sebagai pemain utama dalam industri logam.

Sektor utama untuk pemenuhan logam, non logam dan batubara adalah sektor pertambangan. Aktivitas pada sektor ini terdiri dari aktivitas pencarian mineral dan batubara, penambangan, pengolahan dan pemurnian serta pengelolaan akibat-akibat yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan. Pengelolaan industri pertambangan yang baik harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan. Untuk itu diperlukan perencanaan penambangan yang baik dengan melibatkan kegiatan eksplorasi dan monitoring pada aktivitas penambangan. Proses eksplorasi yang efektif memungkinkan identifikasipotensi   sumber  daya   yang   lebih  akurat,   sehingga   rencana  operasi penambangan dapat dikembangkan lebih efisien dan berkelanjutan.

Aktivitas pengolahan dan pemurnian mineral dan batubara biasanya membutuhkan energi yang besar serta bahan tambahan yang berupa reduktor. Kebutuhan energi dan reduktor dipasok dari material alam berbasis karbon utamanya batubara. Namun demikian, penggunaan batubara dapat meningkatkan pelepasan emisi yang berakibat pada peningkatan efek gas rumah kaca. Untuk itu diperlukan perbaikan proses pengolahan batubara sehingga pemenuhan energi dan reduktor dapat diiringi dengan pelepasan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang minimal. Selain itu batubara juga merupakan komoditas yang dapat digunakan untuk menghasilkan material karbon untuk bahan baku industri hilir seperti untuk alat penyimpan energi.

Aktivitas penambangan harus didukung dengan sistem monitoring untuk memastikan kegiatan operasional tambang berjalan sesuai dengan regulasi dan  standar  lingkunganyang  berlaku.  Monitoringyang  efektif memungkinkan deteksi dini potensi masalah seperti pencemaran, kerusakan lingkungan, atau penurunan keselamatan kerja. Hal ini membantu mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Dengan adanya monitoring sistem yang baik, sektor pertambangan dapat beroperasi secara lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Selain produk utama, aktivitas penambangan yang diikuti dengan pengolahan dan pemurnian akan menghasilkan bahan yang tidak lagi digunakan yang dikenal sebagai Sisa Hasil Pengolahan (SHP). SHP ini harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan ancaman bagi lingkungan. Pemanfaatan SHP merupakan salah satu cara untuk meminimalkan ancaman lingkungan dan mengurangi lahan serta biaya yang dibutuhkan untuk pengelolaannya. SHP dapat dimanfaatkan baik sebagai bahan baku sebuah produk atau diolah untuk mendapatkan logam dan non logam sisa yang terkandung di dalamnya.

Salah satu aktivitas yang perlu dikembangkan adalah daur ulang logam dari barang-barang bekas. Proses daur ulang membutuhkan energi yang jauh lebih sedikit dibandingkan dengan memproduksi logam dari bahan mentah,sehingga  dapat  mengurangiemisi  GRK  dankonsumsi  energi, mengurangi tekanan pada lingkungan akibat kegiatan tambang serta dapat mengatasi tantangan terkait kelangkaan beberapa jenis logam. Dengan mendorong urban mining dan daur ulang logam, Indonesia dapat menciptakan industri yang lebih efisien dan ramah lingkungan, sekaligus memperkuat kemandirian dalam pasokan bahan baku logam yang strategis.

 

Klaster ini melingkupi tema-tema sebagai berikut : 

  1. Pengolahan dan Pemurnian Mineral Kritis
  2. Karbon dan Batubara
  3. Monitoring dan Eksplorasi Pertambangan
  4. Pengolahan Pertambangan yang Berkelanjutan
  5. Urban Mining dan Daur Ulang Produk Samping

 

KAK Rincian Output (RO) Hilirisasi Sumber Daya Alam Tidak Terbarukan dapat diakses pada link https://awan.brin.go.id/s/B7ZJ2gMSki3R9B9

Syarat Pengusul:

  1. Ketua Periset berstatus sebagai SDM Iptek aktif di Badan Riset dan Inovasi Nasional;
  2. Tidak sedang berstatus sebagai pegawai tugas belajar, pegawai pelatihan postdoctoral di luar negeri, atau pegawai cuti di luar tanggungan negara;
  3. Periset hanya bisa 1 (satu) kali menjadi Ketua Periset, namun bisa terlibat sebagaianggota  periset  di beberapakegiatan  riset di  Rumah Program Nanoteknologi dan Material;
  4. Tim wajib melibatkan minimal 1 (satu) orang sivitas dari Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material (ORNM);
  5. Proposal yang melibatkan periset dengan status sedang melaksanakan program Degree-By-Research (DBR) S2/S3 di lingkungan ORNM pada tahun 2025 akan mendapat penilaian lebih (Bukti penerimaan LOA dilampirkan);
  6. Output berupa KTI harus mencantumkan acknowledgement DIPA ORNM dengan kalimat sebagai berikut (atau sejenisnya): “This work was supported in part by the Research Organization for Nanotechnology and Materials – National Research and Innovation Agency (BRIN) research grant 2025”.
  7. Bersedia mengikuti tahapan seleksi  berupareviu  administrasi,  reviu substansi dan anggaran;
  8. Seluruh anggota tim wajib melakukan persetujuan di halaman Profil Riwayat Proposal Program sebelum melakukan Submit proposal;

 

Ketentuan Anggaran:

Menguraikan secara detail dan rinci kebutuhan belanja bahan penelitian untuk 1 (satu) tahun (diurutkan sesuai prioritas kebutuhan), serta kebutuhan belanja lainnya yang mendukung kegiatan riset

Kebutuhan lainnya yang mendukung kegiatan riset:

  1. Biaya pengujian dan analisis (Pengujian yang tidak ada di ELSA, diarahkan untuk mengajak mitra sebagai kolaborator).
  2. Biaya perjalanan dinas dalam negeri (dilakukan hanya untuk perjalanan dinas dalam rangka rangkaian kegiatan riset yaitu pengambilan data primer, pembuatan sampel raw material, dan pengujian, bukan perjalanan untuk koordinasi,  rapat,  kunjungan,dan/  atau  survei),mengacu  pada  SBM Kementerian Keuangan dan Standar Biaya Pelaksanaan Anggaran BRIN. Perlu diperhatikan: Anggaran Perjalanan Dinas maksimal 10% dari total anggaran kegiatan.

 

Ketentuan Proposal:

  1. Dokumen proposal disusun sesuai format yang telah ditentukan;
  2. Proposal dilengkapi dengan pengesahan asli Digital Signature (DS) dari Ketua Pengusul dan Kepala Pusat Riset Ketua Pengusul.
  3. Melampirkan Curriculum Vitae Ketua Pengusul dan anggotanya.
  4. Dokumen proposal diupload dalam bentuk pdf dengan format penamaan sebagai berikut:
  • Proposal 2025_Judul Proposal_Nama Ketua Pengusul_Nama Pusat Riset Ketua Pengusul
  • Contoh:  Proposal 2025_Purwarupa Produk Pengolahan Batubara_Arie Nuriansyah_Biro Perencanaan dan Keuangan ORNM

 

Ketentuan Rencana Anggaran Biaya (RAB):

  1. Dokumen RAB disusun sesuai format yang telah ditentukan;
  2. Dalam penyusunan RAB sudah termasuk pajak lembaga sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh PPN dan biaya lainnya;
  3. Dokumen RAB diupload dalam bentuk excel dengan format penamaan sebagai berikut:
  • RAB 2025_Judul Proposal_Nama Ketua Pengusul_Nama Pusat Riset Ketua Pengusul
  • Contoh:  RAB  2025_Purwarupa Produk Pengolahan Batubara_Arie Nuriansyah_Biro Perencanaan dan Keuangan ORNM

Proposal

Hilirisasi Sumber Daya Alam Tidak Terbarukan - Hilirisasi Sumber Daya Alam Tidak Terbarukan (Batch 1)

Rencana Anggaran Biaya (RAB)

Hilirisasi Sumber Daya Alam Tidak Terbarukan - Hilirisasi Sumber Daya Alam Tidak Terbarukan (Batch 1)

Berkas Komitmen Kemitraan

Hilirisasi Sumber Daya Alam Tidak Terbarukan - Hilirisasi Sumber Daya Alam Tidak Terbarukan (Batch 1)

Capaian Publikasi Ilmiah/Kekayaan Intelektual/Lisensi sebagai penulis pertama di tahun 2023-2024 (Jika ada, lampirkan bukti screenshoot halaman pertama)

Hilirisasi Sumber Daya Alam Tidak Terbarukan - Hilirisasi Sumber Daya Alam Tidak Terbarukan (Batch 1)

Laporan Capaian Kegiatan Tahun 2024 per Triwulan 3 (khusus pendanaan dari Rumah Program ORNM)

Hilirisasi Sumber Daya Alam Tidak Terbarukan - Hilirisasi Sumber Daya Alam Tidak Terbarukan (Batch 1)

Hilirisasi Sumber Daya Alam Tidak Terbarukan (Batch 1)
Seleksi Administrasi
07 Oct 2024 00:00 23 Oct 2024 23:59
Seleksi Substansi
28 Oct 2024 00:00 22 Nov 2024 23:59

Narahubung : 

Arie Nuriansyah (0813-3180-0466), Widyahsri Ella Nurfitria (0857-4324-4466), Sudiyanto (0813-2728-0000)