ORABS - Kekayaan Intelektual Hasil Riset dan Inovasi Data Raya Arkeologi, Bahasa, dan Sastra

ORABS RP2.1 Batch 1

Pendaftaran : 19 January - 06 February 2026

Proposal Masuk : 0

Rumah Program Data Raya Arkeologi, Bahasa, dan Sastra (Rincian Output – Kekayaan Intelektual Hasil Riset Dan Inovasi Data Raya Arkeologi, Bahasa, dan Sastra)

Kegiatan riset dalam skema rumah program ini berfokus pada pembuatan database, data set, dan korpus yang memuat data-data tinggalan arkeologi, bahasa, sastra, manuskrip, tradisi lisan, serta warisan keagamaan sebagai fondasi pengembangan riset digital ke depan. Pada tahun 2026, rumah program ini menitikberatkan pada perancangan sistem dan mekanisme pengembangan database dan korpus, termasuk pemetaan lembaga maupun individu yang telah memiliki pangkalan data terkait. Fokus kegiatan riset diarahkan pada rancang bangun sistem dan pengelolaan data yang terintegrasi, mengingat data-data tersebut selama ini tersebar dan terfragmentasi. Dengan demikian, kegiatan riset tidak berfokus pada pengumpulan data baru, melainkan pada penyusunan kerangka, arsitektur, dan mekanisme integrasi database, data set, dan korpus yang telah tersedia.

 

Rincian Output

Pada tahun 2026 rumah program Data Raya Arkeologi, Bahasa, dan Sastra ditargetkan menghasilkan keluaran (rincian output) berupa Kekayaan Intelektual Hasil Riset dan Inovasi Data Raya Arkeologi, Bahasa, dan Sastrasejumlah 2 kekayaan intelektual yaitu sebagai berikut.

  1. Kekayaan Intelektual Data Raya Warisan Budaya
  2. Kekayaan Intelektual terkait Korpus Linguistik

 

Metode Riset

Pelaksanaan kegiatan riset dalam rumah program Data Raya Arkeologi, Bahasa, dan Sastra dilakukan melalui metode desk study atau studi pustaka, tanpa pengumpulan data di lapangan. Kegiatan riset tetap mengakomodir pelaksanaan focus group discussion (FGD) dan/atau workshop bersama kolaborator riset seperti perguruan tinggi, lembaga atau instansi terkait, organisasi riset lainnya di lingkungan BRIN, lembaga riset independen, maupun kolaborator lain yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dan integrasi data dalam rangka pengembangan sistem dan rancang bangun database, data set, dan korpus.

 

Untuk informasi selengkapnya, dapat dilihat Panduan Call for Joint Collaboration

KETENTUAN PROPOSAL DAN PERSYARATAN PENGUSUL PROPOSAL

Proposal kegiatan riset yang diusulkan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut.

  1. Fokus dan tema proposal kegiatan riset sejalan dan terkait dengan target rincian output rumah program OR Arkeologi, Bahasa, dan Sastra Tahun 2026 berupa kekayaan intelektual (penjelasan rinci terkait output tercantum dalam deskripsi).
  2. Proposal kegiatan riset mengikuti format proposal dan RAB yang telah disediakan oleh OR Arkeologi, Bahasa, dan Sastra tahun 2026.
  3. Proposal kegiatan riset memiliki output berupa 1) Publikasi ilmiah internasional dengan status submitted pada Desember 2026; dan 2) Kontribusi dalam penyusunan kekayaan intelektual.
  4. Kegiatan riset wajib berkolaborasi dengan mitra/kolaborator eksternal BRIN yang memiliki kepakaran yang mendukung kegiatan riset dengan melampirkan surat dukungan dari atasan langsung. Berkaitan dengan kebijakan terkait penempatan homebase penugasan (HBP), maka preferensi mitra/kolaborator eksternal BRIN berasal dari lokasi HBP dan/atau lokasi riset lapangan.
  5. Proposal kegiatan riset mengikuti ketentuan jumlah tim (termasuk ketua) yaitu 3–5 orang.
  6. Proposal kegiatan riset yang dinyatakan lulus seleksi wajib menyertakan desain riset dan klirens etik.
  7. Kegiatan riset dapat memperoleh sumber pendanaan dan/atau kemitraan pihak luar BRIN.

 

Pengusul kegiatan riset wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut.

  1. Ketua tim riset merupakan periset Organisasi Riset Arkeologi, Bahasa, dan Sastra BRIN dengan minimal pendidikan S2 atau memiliki jabatan fungsional ahli madya.
  2. Ketua dan anggota tim riset internal berstatus sebagai periset aktif (tidak sedang berstatus sebagai pegawai tugas belajar, post-doctoral di luar negeri, atau cuti di luar tanggungan negara).
  3. Periset hanya boleh berada pada maksimum 2 kegiatan riset rumah program, yaitu satu posisi sebagai ketua dan satu posisi sebagai anggota atau keduanya sebagai anggota.
  4. Ketua tim riset dan anggota tim riset tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau masuk dalam catatan pengawasan terhadap pelanggaran pada tahun sebelumnya.

 

KETENTUAN PENDANAAN

Besarnya pengajuan anggaran kegiatan riset pada call for joint collaboration Rincian Output Kekayaan Intelektual Hasil Riset dan Inovasi Data Raya Arkeologi, Bahasa, dan Sastra maksimal sebesar Rp75.000.000,00

Proposal

ORABS - Kekayaan Intelektual Hasil Riset dan Inovasi Data Raya Arkeologi, Bahasa, dan Sastra - ORABS RP2.1 Batch 1

Rincian Anggaran Biaya (RAB)

ORABS - Kekayaan Intelektual Hasil Riset dan Inovasi Data Raya Arkeologi, Bahasa, dan Sastra - ORABS RP2.1 Batch 1

Surat Dukungan Instansi

ORABS - Kekayaan Intelektual Hasil Riset dan Inovasi Data Raya Arkeologi, Bahasa, dan Sastra - ORABS RP2.1 Batch 1

ORABS RP2.1 Batch 1
Seleksi Administrasi
07 Feb 2026 00:00 11 Feb 2026 23:59
Seleksi Substansi
12 Feb 2026 00:00 25 Feb 2026 23:59