Teknologi deteksi bawah air dapat meningkatkan kemampuan dalam mendeteksi dan melacak pergerakan kapal, kapal selam, dan objek lain di bawah permukaan air. Hal ini berkontribusi pada keamanan maritim dengan memungkinkan respons cepat terhadap ancaman potensial dan melindungi wilayah perairan nasional. Deteksi bawah air juga membantu dalam pemantauan dan pengelolaan sumber daya perikanan dengan melacak populasi ikan, mengidentifikasi habitat penting, dan membantu mencegah praktik overfishing yang mendukung keberlanjutan sumber daya perikanan.
Ada beberapa nilai penting dari kegiatan riset terkait Jaringan Detektor Bawah Air, yaitu:
Dukungan Terhadap Peningkatan Skor Global Innovation Index, khususnya terkait adopsi Ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek);
Penciptaan inovasi berjalan dari hulu hingga komersialisasi untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional;
Dukungan terhadap sejumlah capaian pada target SDGs;
Dukungan kegiatan kebijakan nasional satu peta
Dukungan peningkatan produktivitas dan daya saing;
Dukungan terhadap pembangunan lingkungan hidup, ketahanan bencana, dan perubahan iklim.
Rumah Program Purwarupa Hasil Riset Inovasi Jaringan Detektor Bawah Air dibagi menjadi 3 tema berikut:
Sensor Kualitas Air
Sensor Solar untuk Menghitung Volume Sampah
Platform Monitoring Bawah Air
Hasil yang ingin dicapai adalah:
Dikuasainya teknologi dan metode deteksi bawah air yang memberikan manfaat terhadap keamanan, mitigasi bencana, keberlangsungan sumber daya air, kegiatan penelitian dan pengembangan bidang perairan.
Dihasilkannya desain, platform, dan purwarupa aplikasi yang dikembangkan dalam mendukung sebuah teknologi dan metode deteksi bawah air
KAK Rumah Program Purwarupa Hasil Riset Inovasi Jaringan Detektor Bawah Air dapat diakses pada link https://awan.brin.go.id/s/dw2GMXHyXrgYszp.
1. Ketua Tim berstatus sebagai SDM Iptek pada Badan Riset dan Inovasi Nasional
2. Memiliki rekam jejak riset yang sesuai dengan bidang riset yang diajukan dalam proposal
3. Tidak sedang berstatus sebagai pegawai tugas belajar, pegawai pelatihan postdoctoral, atau pegawai cuti di luar tanggungan negara
4. Periset dapat menjadi Ketua Tim maksimal dalam 1 (satu) kegiatan riset dan menjadi anggota di 1 (satu) kegiatan lainnya atau menjadi anggota di 2 (dua) kegiatan riset Rumah Program Organisasi Riset Elektronika dan Informatika
5. Periset maksimal dapat terlibat dalam 2 (dua) kegiatan riset Rumah Program Organisasi Riset Elektronika dan Informatika
6. Tim wajib melibatkan minimal 1 (satu) orang sivitas Organisasi Riset Elektronika dan Informatika
7. Jumlah periset dalam 1 (satu) kegiatan maksimal 10 (sepuluh) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Tim dan 9 (sembilan) orang Anggota Tim
8. Membuat proposal sesuai format (template) dan wajib ditanda-tangani secara elektronik (BsRE) oleh Ketua Tim dan Kepala Pusat Riset
9. Bersedia mengikuti tahapan seleksi berupa reviu administrasi, reviu substansi dan anggaran (wawancara)
10. Seluruh anggota tim wajib melakukan persetujuan di halaman Profil Riwayat Proposal Program sebelum melakukan Submit proposal.